Halaman

 

SURAT KEMATIAN

Surat Kematian


Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.

Persyaratan Pengurusan/ Pembuatan Surat Kematian :


  •     Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  •     Foto Copy KTP
  •     Foto Copy Kartu Keluarga
  •     Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Desa Klodran © 2019