Halaman

 

BPD DESA KLODRAN

BPD Desa Klodran



Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang demokratis yaitu Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat.  Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

Tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah :


  • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  • Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  • Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  • Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Susunan organisasi dari BPD di Desa Klodran :


  • Ketua                                                  : Suwarno, S.Pd    
  • Wakil                                                  : Sukarno, S.Pd, M.Si 
  • Sekretaris                                          : Sri Mulyono
  • Kabid Pembinaan Masyarakat          : Winarno, S.KM
  • Kabid Pemberdayaan Masyarakat    : Waryadi, S.Pd
  • Anggota                                             : Nosi Dwi Pamungkas
  • Anggota                                             : Yuni Arum Asiyah 
                         
RAPAT PEMDES DAN BPD MEMBAHAS  SEGALA  SESUATU  TERKAIT PERMASALAHAN DESA:

   - Pembahasan RAPBD Desa
   - Program Kerja Tahunan
   - Pembahasan Semua Masalah yang terkait dengan Desa,
     Pembangunan , dll

0 komentar:

Posting Komentar

 
Desa Klodran © 2019