Di Kantor Desa Klodran, dapat dilakukan proses pembuatan aneka surat dan dokumen.
Di antaranya adalah:
Kartu Keluarga
Contoh KK :
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga :
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga :
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah, tetapi belum memiliki KK.
- Kartu Keluarga lama ( bagi penduduk yang telah mempunyai KK lama, tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga).
- Surat Ijin Menetap (SIM) bagi penduduk pendatang.
- Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
- Akta Kelahiran/Akta Kematian.
- Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Klodran tidak dikenai biaya.
0 komentar:
Posting Komentar