Kartu Tanda Penduduk(KTP)
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri ( legitimasi ) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia .
KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data ( nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain).
Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 ( lima ) tahun.
KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data ( nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain).
Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 ( lima ) tahun.
Syarat Pembuatan KTP :
• Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah.
• Kartu Keluarga.
• Kartu NIK.
• KTP lama bagi yang perpanjangan KTP.
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang).
• Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama
Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Klodran tidak dikenai biaya.
0 komentar:
Posting Komentar