Desa Klodran juga mempunyai kantor desa sebagai tempat pemerintahan dan administrasi desa.
Di Kantor Desa Klodran, dapat dilakukan proses pembuatan aneka surat dan dokumen.
Di antaranya adalah:
AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak
Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden nomor 36, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya. Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional.
- Syarat Pembuatan Akta Kelahiran:
- Surat pengantar dari kepala desa / lurah di ketahui camat
- Surat kelahiran dari dokter/bidan asli / di foto copy di legalisir sebanyak 2 lembar
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir sebanyak 2 lembar
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy IJAZAH yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Klodran tidak dikenai biaya
0 komentar:
Posting Komentar