LPMD Desa Klodran
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
- Ketua :
- Wakil :
- Sekretaris : .
- Sie Pembangunan :
- Sie Kesra :
- Sie Keamanan :
- Sie Agama Islam :
- Sie Agama Kristen :
- Sie Agama Khatolik :
- Sie Kesehatan :
- Sie Penerangan :
- Sie Lingkungan :
- Sie Sosial :
0 komentar:
Posting Komentar